Poin Penulisan Buku pada Kenaikan Pangkat Guru
KBMN PGRI ANGKATAN 28
Pertemuan ke : 25
Angkatan : 28
Hari/Tanggal : Senin, 6 Maret 2023
Tema Materi : Poin Buku pada Kenaikan Pangkat PNS
Narasumber : Dr.Imron Rosidi, M. Pd
Moderator : Yandri Novita Sari, S. Pd
Nama Peserta : Eko Sri Munarti, S.Pd
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh.
Alhamdulillah sudah sampai di pertemuan ke 25 di pembelajaran menulis ini. Ditemani moderator cantik, yaitu ibu Yandri Novita Sari yang akan memandu jalannya kegiatan malam ini. Dengan narasumber Bapak Imron Rosidi yang akan membahas tentang poin Penulisan Buku pada Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam kenaikan pangkat seorang pendidik, salah satu faktor pendukung adalah yang berargumentasi bahwa penulis buku suatu hal yang sangat susah.
Benarkah demikian?
Lalu buku yang bagaimana yang termasuk kategori kenaikan pangkat PNS?
Apa saja jenis buku tersebut?
Bapak Imron Rosidi sebagai narasumber akan mengupas tuntas jawabannya.
Beliau mempunyai prestasi yang luar biasa, narasumber alumni DIII jurusan Bahasa di IKIP Surabaya ini pernah menerima penghargaan Satya Lencana Pendidikan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011. Selain itu pernah mendapat penghargaan dari Intel Education Award dan Platinum Indonesia.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dalam menulis buku untuk kenaikan pangkat (KP) berdasarkan Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2009, salah satu jenis Publikasi Ilmiah (PI)dan Karya Inovatif (KI) adalah penulisan buku. Untuk PI bisa berbentuk buku di bidang pendidikan, buku terjemahan, buku hasil mengubah dari laporan penelitian kita, sedangkan KI bisa berupa buku kumpulan puisi, buku kumpulan cerpen, dan buku novel.
Tentang jabatan guru dan angka kreditnya, pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ada 3 unsur yang dapat diperhitungkan angka kreditnya, yaitu :
- Melaksanakan Pengembangan Diri (PD)
- Melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI)
- Membuat Karya Inovatif ( KI)
Untuk PI, terdapat pada poin 3 di buku 4, terdiri dari:
- Buku Teks
- Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diklat Pembelajaran, Buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan sebagainya.
- Buku Pedoman Guru
Pada poin inilah guru dapat membuat buku sebagai pemenuhan nilai Angka Kredit (AK) untuk Publikasi Ilmiah ( PI) , dan yang paling banyak menjadi peluang guru. Sebenarnya menulis buku hasil laporan penelitian yang telah dimiliki, cukup hanya dengan mengatur beberapa Bab yang ada, maka bisa menjadi buku.
Pada PI (Publikasi Ilmiah) yang dapat dinilai adalah:
1. Buku Hasil Penelitian.
Mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku, berupa buku yang diterbitkan ber- ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP AK 4.
2. Buku Teks Pelajaran.
Buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Jika ada unsur BSNP AK 6, ber-ISBN AK 3, dan jika tidak ber-ISBN AK 1.
3. Buku Pengayaan
Antara lain berupa:
a. Modul/ Diktat.
- Modul bertujuan agar siswa belajar sendiri.
- Diktat bertujuan mempermudah materi pelajaran yang disampaikan oleh guru
- Minimal dibuat per semester atau bisa per tahun.
- Di tingkat provinsi AK 1,5
- Di tingkat kota/ kabupaten AK 1
- Di tingkat sekolah AK 0,5
b. Buku Pendidikan
- Buku dalam bidang pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang pendidikan
- Buku yang dicetak dan diterbitkan ber-ISBN AK 3.
- Buku yang dicetak dan diterbitkan tetapi belum ber-ISBN AK 1,5
c. Karya Terjemahan
- Karya Terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
- Jika menunjang pembelajaran AK1
4. Buku Pedoman Guru
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi Rencana Kerja Tahunan Guru. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid. Hanya boleh satu setiap pengajuan dengan AK 1,5.
Untuk Karya Inovatif terdapat 2 kategori, yaitu: kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada karya seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dari karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/, dipertunjukkan, diterbitkan) minimal di tingkat kabupaten/kota. Termasuk Karya Inovatif (KI) pada publikasi buku adalah kategori Seni Sastra, yaitu buku novel, Kumpulan Cerpen, Puisi, Naskah Drama/ teater/ film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber-ISBN.
Untuk penilaian pada buku Karya Inovatif adalah:
1. Kumpulan Cerpen
- 5 cerpen atau lebih kategori sederhana.
- Lebih dari 10 cerpen kategori kompleks
2. Kumpulan Puisi
- 20 puisi atau lebih kategori sederhana
- Lebih dari 40 puisi kategori kompleks.
3. Novel
- Satu novel kategori sederhana
- Dua novel kategori kompleks
Untuk Karya Inovatif tidak perlu buku yang memiliki kompetensi yang sesuai, siapa saja bisa membuat. Karya Inovatif tanpa harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang sastra. Yang harus ber-ISBN adalah buku kumpulan puisi, kumpulan cerpen dan novel. Untuk buku di bidang pendidikan bisa tanpa ISBN
Untuk buku antologi puisi yang ditulis oleh banyak penulis tidak bisa dinilai. Hanya penulis solo yang menulis minimal 20 puisi yang dapat dinilai, sedangkan untuk kumpulan cerpen minimal 1 guru menulis 5 cerpen.
Untuk bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, Publikasi Hasil Penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru.
Tetapi mulai Juli 2023, rencananya untuk kenaikan pangkat guru akan menggunakan aturan baru, tidak lagi menggunakan DUPAK, tetapi melalui SKP. Menghitungnya dengan memasukkan pembelajaran dulu. Ketika belum memenuhi standar minimal yang harus dipakai, maka dimasukkan publikasi ilmiah termasuk dalam menulis buku.
Demikian resume ini, semoga bermanfaat khususnya bagi para pendidik yang ingin mengajukan kenaikan pangkat. Terima kasih kepada Dr. Imron Rosidi , M.Pd selaku narasumber dan ibu Yandri Novita Sari sebagai pemandu kegiatan malam ini.
Salam literasi!
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh

Komentar
Posting Komentar